Definisi Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela”.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman
dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana
hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum
ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat
diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya
permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi
mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?
Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas
menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu
saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum
memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi
masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun,
bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian
hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat,
hukum Islam,
hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van
Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan
hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi
semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan
antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus
dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana.
Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan
tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk
hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini
disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara,
baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya
dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan
gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu
pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus
oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya
untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan
hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum.
Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum
yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat,
dan sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental
adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan
hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara
yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele
recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia,
Inggris,
Australia,
Selandia Baru,
Afrika
Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika
Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum
ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon,
sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara
berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan
prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus
perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat
adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu
wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum
adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah
tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum
yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab Suci.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang
menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum
Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah)
Islam.
Referensi
1. Hamilton,
Marci. God vs. the
Gavel, page 296
(Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in
courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
3. Luban,
Law's Blindfold, 23
4. Legal
comes from Latinlegalis,
from lex
"law", "statute" (Law,
Online Etymology Dictionary; Legal,
Merriam-Webster's Online Dictionary)
5. Robertson,
Crimes against humanity, 90; see "analytical
jurisprudence" for
extensive debate on what law is; in The Concept of Law
Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution
of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a
sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin);
Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice
(Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an
"authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of
Law, 3–36).
2. www.wikipedia.org.
(Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas) di
unduh pada 16 Maret 2015.